pendirian koperasi sesuai dengan pasal. Pasal 2 Dalam rangka pembinaan koperasi: a. pendirian koperasi sesuai dengan pasal

 
 Pasal 2 Dalam rangka pembinaan koperasi: apendirian koperasi sesuai dengan pasal  Sesuai dengan pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM

Kelompok. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. oleh koperasi agar penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah dan perkembangan standar. pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya. Dasar Hukum antara lain : • Undang-undang No. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (d ua. Pasal 9 (1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. 11/2017 adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (“KSPPS”) adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. daftar nama pendiri; Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian. 5. 1995 sebagai pengganti Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan yang diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia. rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; b. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar. menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4). Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Simak selengkapnya dalam uraian. adil dan makmur berdasarkan Pancasaila dan Undang - Undang Dasar 1945. Anggaran Dasar koperasi sebagaimana pasal 8 UU No. Untuk syarat pendirian koperasi simpan pinjam diatur dalam Pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM No. (2) Koperasi jenis yang satu dengan koperasi jenis yang lain merupakan“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait. Asas koperasi dan landasan koperasi juga telah diterangkan dengan jelas pada UU RI No. , MM. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi: Setiap perusahaan yang berbentuk. m eningk atk an ses, pem r n, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan b. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 25 Tahun 1992. Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. Koperasi di Indonesia sudah sangat berkembang dan menjadi bagian dari perekonomian negara. (3) Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. 26. Sebelumnya, syarat pendirian koperasi primer membutuhkan banyak orang. Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi. Landasan Struktural. Adapun prosedur pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen KUKM 9/2018, sebagai berikut: Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian. Untuk mendirikan Koperasi Syariah, mensyaratkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah (Pasal 86 angka 6 UU Ciptaker). Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9) 5. perubahan izin usaha lembaga keuangan mikro menjadi izin usaha BPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro menjadi BPR. Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/KEP/M. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, berlaku selama 20 tahun di Indonesia, sampai pada tanggal 30 Oktober 20 I2 pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang. c. KOMPAS. Jam kerja koperasi ini dimulai dari puku 08. Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat. 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup (akta notaris), 2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur persyaratan pendirian. com - Koperasi dijalankan dengan menjadikan Pancasila sebagai landasannya. Pembahasan terkait koperasi dijabarkan dalam Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan SM. 2. harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi. 17 Tahun 2012 Tentang PERKOPERASIAN I. KUKM/IX/2015. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa “ koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945” . Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 (1) Maksud didirikan KOPERASI adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya, berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Nama dan tempat kedudukan. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan. Apa tujuan dari koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. NOMOR 25 TAHUN 1992 . Menurut UU No. 25 / 1992 mengenai Perkoperasian. KARYAWAN FAKULTAS. Beberapa fungsi dan perannya adalah sebagai berikut. KOMPAS. Berfungsi untuk mengembangkan potensi ekonomi menurut kemampuan para anggotanya yang dikhususkan pada. Berikut penjelasan prinsip-prinsip dasar koperasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Dikutip dari buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM Tata Kelola Koperasi yang Baik (2017) oleh Martino Wibowo dan Ahmad Subagyo, keanggotaan bersifat sukarela. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur mengenai persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; c. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan mengenai rapat pembentukan apat Pembentukan merupakan langkah awal untuk mendirikan koperasi yang dihadiri oleh para pendiri yang. 148 Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sebelumnya, aturan untuk mendirikan koperasi salah satunya adalah adanya jumlah minimal anggota yang berjumlah 20 orang, namun UU Cipta Kerja memangkasnya menjadi 9 orang saja. sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini dan pasal 20 serta yang tidak didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintah diatur oleh Menteri. Pembuatan Akta Pendirian. Ketentuan mengenai penggunaan surplus hasil usaha dimuat dalam anggaran dasar koperasi dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota. Objek Pajak PT. Dalam dasar hukum koperasi ini, ada 14 bab dengan 67 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perkoperasian. Isi Undang-Undang Koperasi Indonesia Terbaru UU No. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan. (2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah. 833, peraturan. Pasal 7. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai. Pasal 14 (1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat: a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah. Pendirian koperasi diawali dengan rapat pendirian untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi. Pasal 6 (1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi: Koperasi didirikan oleh anggota pendiri koperasi dengan suatu perjanjian yang dibuat dalam akta autentik akta notaris. Koperasi merupakan suatu institusi perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung sistem perekonomian bangsa maka keberadaannya dijamin oleh. Syarat Pendirian Koperasi. Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 25 Tahun 1992, “Koperasi. TENTANG. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam. Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, akta pendirian dapat ditulis dalam bahasa daerah, ongkos materainya adalah 3 gulden, dan pendaftaran koperasi tidak mutlak diumumkan dalam Javasche Courant. laporan keuangan sesuai standar akuntansi koperasi; akta pendirian koperasi; layanan anggaran dasar koperasi; layanan pembubaran koperasi; rekomendasi perizinan perdagangan;. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhirPasal 20. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi. Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. 21. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama. 20. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengelompokkan koperasi menjadi beberapa jenis. Di Indonesia, prinsip. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 9 Undang-Undang no. Keanggotaan Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur Pendirian Koperasi. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya. Kedua, Kementerian BUMN bersama Pemerintah Daerah. Tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. (2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Paragraf 3 Tata Cara Pendirian Koperasi Pasal 12 (1) Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau . Sesuai dengan "Peraturan Koperasi" dan UKM Nomor 9 Tahun 2018, tahapan dan tata cara mendirikan koperasi adalah sebagai berikut. “Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar RP 21. Bulan Mei 2001, sebuah ketegangan muncul di gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta. KUKM/IX/2004 ini, koperasi BMT (KJKS) harus juga tunduk dengan koperasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut empat peran dan fungsi koperasi: Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan. 1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan danSyarat Dokumen Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Primer. sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi. Nantinya, pernyataan pendirian tersebut memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, yang meliputi penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan. Rapat Anggota. Pertama,pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiripara pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentangperkoperasian oleh. (3) Para pendiri. Untuk syarat pendirian koperasi simpan pinjam diatur dalam Pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM No. Sedangkan pengertian koperasi yang. Pembubaran Koperasi dan pembentukan Panitia Penyelesaian; Penyelamatan Koperasi dari kerugian yang berkelanjutan dan telah mengakibatkan berkurangnya modal sendiri. Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi. AD/ART. com - Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat. MUKADIMAH. pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. kewenangannya menyelenggarakan pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. 1. Tapi tahukah anda pemerintah dapat membubarkan koperasi yang tidak sesuai dengan tujuan pendirian koperasi tersebut. 9 tahun 2018. Pasal 14 (1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat: a. Prinsip-prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni: Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Kerja sama antarkoperasi. Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan. PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Bank Pembangunan Koperasi. (1)Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang membuka Unit Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). 00 WITA, sudah termasuk istirahat 1 jam. (2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas. Sementara itu, Pasal 47 Undang-Undang Koperasi menjelaskan tentang pembubaran koperasi berdasarkan wewenang pejabat, dengan langkah sebagai berikut: Pembubaran dilakukan jika badan usaha koperasi terbukti telah menyalahi aturan atau lalai dari tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang Koperasi. dan pembubaran koperasi. menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota; b. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Koperasi tentang perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Peraturan Pemerintah 17 / 1994 mengenai Pembubaran Koperasi. 25 / 1992 mengenai Perkoperasian. Metode Penelitiandiselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. Menariknya, bila kita bandingkan dengan UU 79/ 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, pada pasal 3 menyebut jumlah pendiri minimal 25 orang. c. sebagaimana UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 33 ayat (1) sehingga jelas prinsip-prinsip. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M. 1 7. Luar PT dan Koperasi, Tahun 2003. Pasal 9 (1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Dari keempat poin tersebut, muncul sebuah tujuan pokok dari pendirian badan usaha koperasi. Selanjutnya, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (“Permenkop 9/2018”) juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat (4) Permenkop 9/2018: Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi. com - Bagi kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan perseroan terbatas (PT), kini prosedurnya semakin mudah. KOPERASI INDONESIA HENRA SARAGIH, SH, MH 2. Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut: 1. sesuai dengan isi pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 68 Bandung Email: elliruslina@yahoo. • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, terbuka terhadap masukan anggota. Pasal 19. Biasanya, sebelum mendirikan koperasi terdapat Rapat Pembentukan Koperasi. 4. 8. 2022 , No. 17 Tahun 2012 Pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip. Otoritas Jasa Keuangan dan dengan pembayaran kembali atau pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat serta tidak mengakibatkan rasio modal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. bpk. (0567) 21942anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; c. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang tegas menetapkan bahwa. tirto. tidak. 1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk. (2) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tambahan lampiran: a. pendirian usaha koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Undang undang No. Koperasi bertujuan meningkatkan. 17/2012 yang mengatur mengenai syarat administratif dari akta pendirian berupa Anggaran Dasar Koperasi (“AD Koperasi”) memuat sekurang-kurangnya: tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus; ketentuan mengenai tanggungan Anggota. Sudah tiba waktunya menyusun perekonomian sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pro. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 7/2021 rapat pendirian, merupakan langkah awal untuk mendirikan koperasi yang dihadiri oleh para pendiri. 2. Dalam pasal 3, tujuan. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi, dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Prosedur Pendirian Koperasi. Pasal 1. d. Pasal 8.